MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

Danandaya Arya Putra
Sidang MK. (Foto: Humas MK)

Alexander memandang pasal tersebut menyebabkan kerugian konstitusional terhadap dirinya. Sebab, kala itu dia bertemu dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor dengan disertai staf yang membidanginya.

"Pertemuan mana dilakukan sebagai pemenuhan tugas dan kewenangan pemohon I sebagaimana seharusnya pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini (Bukti P-22)," tulisnya.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan “hubungan … dengan alasan apapun” pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon I harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana (Bukti P-10)," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Megapolitan
4 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
12 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
16 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal