MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg

Achmad Al Fiqri
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Perindo).

Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian Pemilu di Indonesia tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Putusan perkara Nomor 114/PUU-xx/2022 itu dibacakan lewat sidang yang digelar pada Kamis (15/6) hari ini. Duduk Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

"Mengadili dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
2 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal