Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LRT Velodrome-Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026, Pramono Jamin Keamanan Prioritas
Advertisement . Scroll to see content

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:01:00 WIB
Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara. Dia mengaku telah memahami hal tersebut, karena pemindahan ibu kota harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres) untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," ucap Pramono kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Karena itu, seluruh aktivitas pemerintahan Jakarta masih menyematkan nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dia menyampaikan, penggunaan nama DKI akan diubah nanti bila Jakarta sudah tak berstatus sebagai ibu kota.

"Maka kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota," kata dia.

Diketahui, MK menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut