MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Partai Perindo: Beri Kepastian Seluruh Parpol dan Bacaleg

Achmad Al Fiqri
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Perindo).

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem pemilu. Dengan putusan itu, diyakini dapat memberi kepastian pada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif (bacaleg).

"Keputusan MK terkait dengan proporsional terbuka memberikan kepastian kepada seluruh parpol dan bacaleg. Selama ini ada kebimbangan dan keragu-raguan bagi caleg untuk bergerak ke lapangan," kata Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).

Dengan demikian, dia menyambut baik atas putusan tersebut. Kendati telah mendapat kepastian, dia merasa seluruh pihak dapat berjuang untuk meraih kemenangan.

"Tentu saya menyambut positif atas kepastian ini. Dengan demikian semua telah mendapat kepastian dan berjuang untuk merebut kemenangan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 menit lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil

Nasional
3 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Nasional
5 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Suhartoyo: Harus Independen dan Mandiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal