MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Yuwantoro Winduajie
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal caleg bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. (Foto: Tim Grafis iNews)

Para Pemohon merasa hak pilih dan jaminan kepastian hukum yang adil telah tercederai akibat kelonggaran aturan sanksi pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin selaku Pemohon Satu, Dua, dan Tiga mengalami kerugian aktual karena dipaksa memilih surat suara dari partai politik yang melanggar kuota perempuan di daerah pemilihan mereka pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Fatati Nailul Munadia selaku Pemohon Empat menghadapi kerugian potensial berupa ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pemilu di masa depan.

Berdasarkan dokumen persidangan, terdapat beberapa argumentasi krusial yang mendasari pentingnya perubahan tafsir pasal tersebut, salah satunya adalah untuk menghindari pemborosan anggaran negara. 

Ketiadaan sanksi di fase hulu atau pencalonan terbukti kerap memicu sengketa hasil pemilu di fase hilir. Kasus nyata terjadi pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan Gorontalo VI, di mana MK terpaksa memerintahkan Pemungutan Suara Ulang akibat adanya partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan namun tetap diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini akhirnya memboroskan anggaran negara hingga miliaran rupiah hanya untuk membiayai logistik dan honorarium darurat. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal