MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Yuwantoro Winduajie
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal caleg bersifat imperatif atau wajib dipenuhi. (Foto: Tim Grafis iNews)

Selain itu, ketegasan sanksi ini juga diperlukan untuk melawan diskriminasi sistemik karena tanpa adanya sanksi pembatalan, struktur patriarki dalam internal partai politik cenderung permisif dan memperlakukan kebijakan affirmative action hanya sebagai ornamen administratif belaka.

"Pasal 245 UU Pemilu yang berdiri tanpa sanksi yang tegas pada hakikatnya telah bermutasi menjadi instrumen diskriminasi sistemik. Undang-Undang ini secara sadar membiarkan struktur patriarki yang mengakar di dalam tubuh partai politik tetap mendominasi tanpa ancaman konsekuensi hukum" tulisnya.

Ketidaktercapaian kuota perempuan ini sebelumnya terjadi secara masif di 84 Daerah Pemilihan DPR RI pada Pemilu 2024 akibat adanya celah hukum tersebut. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1562 Tahun 2023, Partai Kebangkitan Bangsa tercatat melanggar aturan di 29 daerah pemilihan dari total 84 daerah pemilihan, atau setara dengan 34,52 persen pelanggaran.

Partai Gerindra dan Partai Golkar sama-masing melakukan pelanggaran di 22 daerah pemilihan dengan persentase sebesar 26,19 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan tidak memenuhi kuota di 26 daerah pemilihan atau sebesar 30,95 persen, dan Partai Demokrat melanggar di 24 daerah pemilihan atau sebesar 28,57 persen. 

Di sisi lain, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang mencatatkan tingkat kepatuhan total 100 persen dengan memenuhi kuota perempuan di seluruh 84 daerah pemilihan yang ada.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal