Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Tim iNews
IKN Nusantara (foto: iNews.id/Puti Aini)

JAKARTA, iNews.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK.

Menurut Otorita IKN, putusan MK tersebut semakin menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke IKN berlaku setelah adanya Keputusan Presiden atau Keppres.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dikutip Kamis (14/5/2026).

Otorita menegaskan, pembangunan IKN saat ini tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Sejumlah proyek pembangunan disebut terus menunjukkan perkembangan positif.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” ujar Troy.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
20 jam lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
1 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
2 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal