MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI)

Namun, dalam persidangan terungkap alamat pada dokumen yang menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menerbitkan kedua surat keterangan atas nama Yermias Bisai tersebut ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
1 hari lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
1 hari lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal