MK Putuskan Diskualifikasi Peserta Pilkada dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pasaman

Danandaya Arya Putra
MK membacakan amar putusan gugatan sengketa Pilbup Pasaman di Gedung MK, Senin (24/2/2025) (Foto: iNews.id/Danandaya)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak-Desriza. Keputusan itu diambil pada hari ini, Senin (24/2/2025). 

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK juga menyatakan bahwa Calon Wakil Bupati nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi kepesertaan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dihapusnya Anggit sebagai peserta ini berkaitan dengan persoalan administratif terkait statusnya yang merupakan mantan terpidana.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Dengan begitu, Mahkamah juga membatalkan seluruh keputusan KPU kabupaten Pasaman nomor 800, 600 dan 604. Partai pengusung Anggit pun diminta untuk mengusulkan penggantinya, tanpa harus mengganti calon Bupati nomor 1 Welly Suhery.

Mahkamah menegaskan, dengan keputusan ini, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

"Memerintahkan termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal