JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP meminjam uang ke bank untuk memenuhi jatah preman yang diminta Gubernur RiauAbdul Wahid.
Diketahui, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, peminjaman uang ke bank dilakukan oleh beberapa Kepala UPT.
"Jadi informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam, ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Kondisi itu kata Asep, sesuatu yang memprihatinkan. Sebab hal itu dilakukan di tengah APBD Riau defisit.