Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nur Khabibi
Gubernur Riau, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek PUPR pada Rabu (5/11/2025). (Foto: iNews.id/Arif)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala UPT di Dinas PUPR PKPP meminjam uang ke bank untuk memenuhi jatah preman yang diminta Gubernur Riau Abdul Wahid.

Diketahui, Abdul telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, peminjaman uang ke bank dilakukan oleh beberapa Kepala UPT.

"Jadi informasi yang kami terima dari para Kepala UPT bahwa mereka uang itu pinjam, ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Kondisi itu kata Asep, sesuatu yang memprihatinkan. Sebab hal itu dilakukan di tengah APBD Riau defisit. 

"Seharusnya dengan tidak adanya uang, orang kan ini lagi susah nih, nggak ada uang, jangan dong minta, gitu. Jangan membebani pegawainya. Jangan membebani bawahannya," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
19 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal