Para Menlu menekankan tindakan-tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi Solusi Dua Negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan de-eskalasi dan memulihkan stabilitas.
“Menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat yang diduduki, dan mengakhiri praktik-praktik ilegalnya,” tegas pernyataan para Menlu.
Selain itu, para Menlu menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran tersebut.
Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengintensifkan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan Solusi Dua Negara.
“Menegaskan kembali dukungan penuh mereka terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tutup pernyataan tersebut.