Maria Pauline selain Vonis 18 Tahun Penjara Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp185,8 Miliar

Raka Dwi Novianto
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kasus Letter of Credit (LC) fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. (Foto: Antara).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, JPU meminta agar Maria Pauline Lumowa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

JPU menilai Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Perbuatan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Pengacara dan Jaksa Debat soal Kamera di Meja

Nasional
24 hari lalu

Jalani Sidang, Nadiem Makarim Mengaku Masih Alami Reinfeksi

Nasional
31 hari lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
31 hari lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal