Maria Pauline selain Vonis 18 Tahun Penjara Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp185,8 Miliar

Raka Dwi Novianto
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kasus Letter of Credit (LC) fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kasus Letter of Credit (LC) fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,8 miliar.

Majelis Hakim menyampaikan, uang pengganti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta bendanya akan disita jika tidak membayarkan uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan, JPU meminta agar Maria Pauline Lumowa dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

JPU menilai Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Perbuatan itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

9 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

17 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

23 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal