Pada Kamis (19/1/2023), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis penangkapan 13 anggota sindikat kejahatan soceng. Jaringan kriminal tersebut beraksi dengan modus berkedok kurir pengiriman paket.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, perbuatan 13 anggota komplotan itu telah menyasar 493 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp12 miliar. “Para pelaku ini bekerja secara kolektif dengan peran berbeda-beda,” kata dia saat merilis penangkapan pelaku di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, tiga orang dari sindikat itu memiliki peran sebagai developer atau pembuat aplikasi berupa Android package kit (APK). Berikutnya, ada pula yang bertugas untuk mengumpulkan database calon korban, terutama para nasabah bank. Sementara itu, yang lainnya berperan menjalankan soceng dan menguras isi rekening korban.
“Jadi, mereka sudah sedemikian canggihnya, memiliki peran masing-masing,” ujar Adi.
Seperti modus yang dipakai para pelaku kejahatan soceng lainnya, cara kerja sindikat tersebut juga dengan mengirimkan pesan melalui WA kepada para calon korbannya. Pesan itu berisikan pemberitahuan bahwa ada paket yang hendak disampaikan kepada si calon korban. Pesan itu disertai dengan tautan untuk menginstal aplikasi APK kepada para korban.