Marak Pejabat Negara Flexing, KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Arie Dwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri harap RUU Perampasan Aset segera disahkan (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya laporan terkait gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara. Hal itu seharusnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset.

"Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melalukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

"Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mensahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," ujarnya.

Ali mengatakan, KPK saat ini hanya memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi dengan dasar putusan pengadilan. 

Jika nantinya RUU perampasan aset disahkan, maka bisa menjadi senjata baru KPK untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
2 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal