Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Riezky Maulana
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Dia menyebutkan, ada 3 hal yang memberatkan Saeful. Pertama, Saeful dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat, serta Saeful telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan Saeful juga ada tiga. Pertama Saeful dinilai sopan ketika dalam persidangan. Kedua, Saeful mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta yang terakhir Saeful memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nasional
15 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal