Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Riezky Maulana
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

Dia menyebutkan, ada 3 hal yang memberatkan Saeful. Pertama, Saeful dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat, serta Saeful telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan Saeful juga ada tiga. Pertama Saeful dinilai sopan ketika dalam persidangan. Kedua, Saeful mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta yang terakhir Saeful memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
14 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
17 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal