Mantan Menkeu Agus Marto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus e-KTP

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo memenuhi panggilan KPK, Jumat (17/5/2019). Agus diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi e-KTP. (Foto: iNews.id).

KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilu.

Atas perbuatannya Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun total kerugian negara dari pengadaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 ini sebesar Rp2,3 triliun dari nila anggaran Rp5,9 triliun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ungkap Kesehatannya Menurun, Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak

Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya

Nasional
3 hari lalu

Politisi PDIP Bongkar Kejanggalan Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Apa Itu?

Nasional
4 hari lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal