"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Yuliyanto kepada awak media.
Penyidik bakal mengusut aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga diterima AKP Deky dari bandar narkoba Ishak.