Mantan Direktur PTPN XI Korupsi Mesin Tebu, KPK : Menghambat Pemulihan Ekonomi Nasional

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyayangkan masih adanya praktik korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI), Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka. Budi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. 

Budi Adi Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (PT WDM), Arif Hendrawan (AH). Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp15 miliar dari total nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu senilai Rp79 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyayangkan masih adanya praktik korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara. Selain merugikan keuangan negara, kata Alexander, korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu tersebut juga telah menghambat pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.

"Korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang semestinya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata melalui keterangan resminya, Jumat (26/11/2021).

Alex menyoroti sejumlah kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap ditangani KPK. Menurutnya, korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa telah mencederai praktik usaha. Hal itu tentu membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Sebab, ada kongkalikong antara pejabat negara dengan pengusaha pelaku tindak pidana korupsi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal