KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Pabrik gula yang berada di Lumajang, Jawa Timur itu diketahui milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka pada perkara yang sama.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Nasional
6 jam lalu

11 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras

Megapolitan
6 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
8 jam lalu

Wamensos Targetkan Hasil Investigasi Pengadaan Sekolah Rakyat Rampung Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal