KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Pabrik gula yang berada di Lumajang, Jawa Timur itu diketahui milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka pada perkara yang sama.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
28 menit lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
2 jam lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Nasional
3 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal