Makin Ketat, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Vaksin dan Tes PCR

Rizqa Leony Putri
Situasi bandara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Angka kasus Covid-19 terus melonjak hingga saat ini. Seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia pun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. 

Ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia ini ditujukan untuk memproteksi Warga Negera Indonesia (WNI) dari imported case. Surat edaran ini diketahui mulai diberlakukan pada Selasa, 6 Juli 2021. 

Salah satunya, mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia agar wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated). Kemudian, juga menunjukkan hasil PCR negatif Covid-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional. 

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) dr Wawan Mulyawan menyatakan dukungannya terhadap aturan ini. "Bagus aturan ini, siapa pun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujarnya, Senin (5/7/2021). 

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
10 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
14 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
15 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal