Hanya saja, lanjutnya, terdapat dua materi tambahan dalam gugatan itu. "Satu, yurisprudensi dalam kasus asuransi maka berpatokan waktu dua tahun apabila nasabah menghilang. Dua, ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK di mana KPK boleh hentikan penyidikan perkara apabila telah lewat waktu dua tahun," kata dia.
Atas dua materi tersebut, Boyamin menilai seharusnya KPK melakukan sidang in absentia. Sebab hingga saat ini Harun Masiku belum kunjung ditangkap.
"Semoga hakim kabulkan gugatan ini dalam bentuk memerintahkan KPK melakukan sidang in absentia kasus Harun Masiku untuk mencegah politisasi perkara korupsi," tegas dia.
Diketahui, kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih tidak diketahui.