JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Gugatan praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang dilayangkan MAKI.
"Hari ini, Selasa tanggal 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Dia menjelaskan, MAKI jengkel lantaran penanganan kasus Harun Masiku tak kunjung selesai. Apalagi, kata dia, Harun Masiku belum juga tertangkap meski gugatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan.
"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," tutur Boyamin.
Dia menjelaskan, gugatan kali ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, yakni meminta KPK melakukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.