MAKI Gugat KPK Lagi soal Kasus Harun Masiku, Jengkel Perkara Tak Kunjung Selesai

Nur Khabibi
Foto terbaru DPO Harun Masiku yang diterbitkan KPK. (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Gugatan praperadilan ini merupakan permohonan kedua yang dilayangkan MAKI.

"Hari ini, Selasa tanggal 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas mangkrak dan belum tertangkapnya Harun Masiku," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Dia menjelaskan, MAKI jengkel lantaran penanganan kasus Harun Masiku tak kunjung selesai. Apalagi, kata dia, Harun Masiku belum juga tertangkap meski gugatan serupa sebelumnya juga telah dilakukan.

"MAKI jengkel atas mangkraknya kasus Harun Masiku dan MAKI telah ajukan gugatan praperadilan pertama pada Januari 2024 namun hingga saat ini belum tertangkap dengan berbagai drama oleh KPK," tutur Boyamin.

Dia menjelaskan, gugatan kali ini hampir sama dengan permohonan sebelumnya, yakni meminta KPK melakukan sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa untuk menuntaskan kasus Harun Masiku.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Resmikan Halte Setiabudi Integritas di Rasuna Said, Kolaborasi dengan KPK

57 tahun lalu

KPK Geledah 3 Lokasi di Bali terkait Kasus Silmy Karim, Termasuk Kantor Imigrasi Denpasar

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Telusuri Asal-Usul Aset yang Disita

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal