Majelis Masyayikh Terbitkan Sistem Penjaminan Mutu Pesantren, Ijazah Santri Bakal Lebih Diakui Lagi

Widya Michella
Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghaffar Rozin (dok. istimewa)

Sejak terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional.

Ijazah pesantren pun lebih diakui lagi. Alumni atau santri dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke mana pun atau melamar kerja ke instansi mana pun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan di Kemendikbud Ristek atau Kemenag.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga menyebut SPM Pesantren bentuk rekognisi dari pemerintah agar pesantren dapat menjaga kekhasannya tetapi berkembang dan beradaptasi sesuai kondisi terkini. Dengan demikian santri bisa mempelajari keterampilan-keterampilan lain yang tidak kalah dibutuhkan masyarakat.

"Jadi sebenarnya dokumen ini adalah rohnya pesantren," kata Ace.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

Kemenag Buka Biro Jodoh Sambut Bulan Muharram, Bantu Cari Pasangan hingga Nikah Massal

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal