Kendati demikian, Mahfud tidak mempersoalkan adanya laporan hukum dari sejumlah pihak atas pernyataan Saiful. Dia menegaskan Polri tetap wajib menerima laporan, namun harus menganalisisnya secara objektif.
"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro yustisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai mengatakan kritik atau pendapat yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun konstitusional dan tidak bisa dipidana. Sebaliknya, Pigai mengatakan pernyataan Saiful Mujani tidak serta merta dijamin konstitusi.
Pigai lantas menyinggung Internasional Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kata Pigai, kovenan itu menegaskan bahwa pendapat ad hominem serta pernyataan yang mengganggu stabilitas nasional yang berujung pada makar justru tidak diperbolehkan.
Oleh karenanya, menurut Pigai adanya pelaporan terhadap Saiful Mujani perlu dihormati. Pigai menerangkan bahwa pernyataan Saiful Mujani pada akhirnya perlu diuji di Pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
"Maka kalau (Saiful Mujani) dilaporkan, pengujiannya ke peradilan itu boleh. Nanti peradilanlah yang memutuskan bahwa pendapatnya itu sesuai apa tidak bertentangan dengan HAM, hukum, dan bertentangan dengan hukum. Jadi Saiful Mujani itu adalah pengujian apakah pendapat itu sesuai dengan koridor hukum atau tidak," kata Pigai.