Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Minggu, 26 April 2026 - 13:17:00 WIB
Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang meminta pernyataan Saiful Mujani diuji di pengadilan. Menurut Mahfud, pernyataan tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan.

Mahfud menjelaskan, suatu perkara dapat masuk ke pengadilan apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian berupa dua alat bukti yang cukup. Sementara dia yakin penyidik tak menemukan kecukupan alat bukti untuk menjadi dasar pelaporan Saiful Mujani disidangkan

"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana. Padahal ini tidak ada," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Mahfud menilai jika setiap pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan, maka hal serupa bisa berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara. Dia menegaskan pendekatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut