JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang meminta pernyataan Saiful Mujani diuji di pengadilan. Menurut Mahfud, pernyataan tersebut tidak bisa dibawa ke pengadilan.
Mahfud menjelaskan, suatu perkara dapat masuk ke pengadilan apabila telah memenuhi syarat minimal pembuktian berupa dua alat bukti yang cukup. Sementara dia yakin penyidik tak menemukan kecukupan alat bukti untuk menjadi dasar pelaporan Saiful Mujani disidangkan
"Jadi kalau diperiksa pengadilan berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup melakukan tindak pidana. Padahal ini tidak ada," ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).
Mahfud menilai jika setiap pernyataan harus diklarifikasi di pengadilan, maka hal serupa bisa berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara. Dia menegaskan pendekatan tersebut tidak dibenarkan dalam hukum.
"Kalau semua harus diklarifikasi di pengadilan, orang berpidato pun (bisa) dipanggil semua klarifikasi di pengadilan. Termasuk Menteri. Anda kok bilang gini, hal itu harus jelaskan di pengadilan. Tidak begitu," tegas dia.