Mahfud MD Pastikan Umat Islam Dilindungi dalam Laksanakan Syariah Agama

Riezky Maulana
Menko Polhukam Mahfud MD menghadiri Ijtima' Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, (9/11/2021). (Foto dok Kemenkopolhukam).

Lebih lanjut, disebutkan, dalam bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai. Adapun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, hal itu berlaku hukum yang sama  bagi semua warga negara tanpa memandang agama tertentu.

"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," ungkapnya.

Dia menjelaskan, di negara Pancasila memanglah ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan UU. Kendati demikian, hal itu bukan untuk memberlakukan hukumn melainkan untuk melindungi bagi yang ingin melaksanakannya.

Mahfud menyontohkan, adanya UU Zakat dan UU Produk Halal. Menurut dia, UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat.

"UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waketum MUI Ajak Masyarakat Lawan Kampanye LGBT: Kita Harus Bentengi Diri!

57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

57 tahun lalu

Pesan MUI ke Anak Muda di Tahun Baru Islam: Teladani Rasulullah, Bukan Bintang Film

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal