Mahfud Komentari Hasto Tersangka KPK: Biar Dipertanggungjawabkan secara Hukum

Achmad Al Fiqri
Pakar hukum tata negara Mahfud MD. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak ingin berspekulasi ihwal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, langkah itu merupakan kewenangan lembaga antirasuah.

Kendati demikian, dia menilai penetapan tersangka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.

"Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum, biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan," terang Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Dia tak mempersoalkan sejumlah pihak yang beranggapan penetapan tersangka itu sebagai bentuk politisasi hukum. Namun, dia menegaskan proses hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kalau itu dianggap politik, ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

19 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

23 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal