Lukas Enembe Sempat Berdalih Sakit agar Pemeriksaan KPK Ditunda

Ariedwi Satrio
Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sempat menyatakan belum siap untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memeriksa Lukas Enembe (LE) dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (12/1/2023). Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian.

Namun, berdasarkan hasil rekomendasi dari dokter RSPAD, kondisi Lukas sudah mulai membaik dan diizinkan untuk diperiksa penyidik KPK. Oleh karenanya, KPK membawa Lukas dari RSPAD ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Lukas langsung dijebloskan ke penjara.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal