Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

Sabir Laluhu
Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus membantu pelarian Eddy Sindoro, Lucas tujuh tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis terhadap advokat tersebut.

"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Dalam sidang putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.

"Kami akan mempertimbangkan selama waktu tujuh hari ini. Analisis JPU juga akan disampaikan pada pimpinan KPK untuk menentukan sikap KPK berikutnya," kata Febri.

Sementara itu, Lucas langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Namun, jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ucap Febri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal