JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus membantu pelarian Eddy Sindoro, Lucas tujuh tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati vonis terhadap advokat tersebut.
"KPK menghormati putusan pengadilan hari ini untuk terdakwa Lucas, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan hakim yang menerima argumentasi dan bukti yang diajukan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan tersebut.
"Kami akan mempertimbangkan selama waktu tujuh hari ini. Analisis JPU juga akan disampaikan pada pimpinan KPK untuk menentukan sikap KPK berikutnya," kata Febri.
Sementara itu, Lucas langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. "Namun, jika pihak terdakwa banding, KPK memastikan akan menghadapi," ucap Febri.