Lucas Divonis 7 Tahun, KPK Hormati Putusan Pengadilan Tipikor

Sabir Laluhu
Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

KPK juga mengimbau pada pihak-pihak lain agar perkara ini menjadi pelajaran untuk menghormati proses hukum dan tidak berupaya menghalang-halangi atau menghambat penanganan perkara yang dilakukan KPK, Polri ataupun Kejaksaan.

"Karena khusus dalam kasus korupsi, ada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Imbauan ini kami harap dipahami terkait semua perkara agar tidak perlu ada lagi advokat, pejabat ataupun pihak swasta yang terjerat pasal tersebut," tuturnya.

Majelis Hakim memutuskan Lucas terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara merintangi penyidikan Eddy Sindoro.

Vonis itu diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Franky Tumbuwun, Emilia Djajasubagdja, Zaifuddin Zuhri, Agus Salim dan M Idris M Amin berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi.

Pertimbangan Vonis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa Lucas terbukti menyarankan agar bekas petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat tapi berada di luar negeri untuk tidak pulang ke Indonesia.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, ASN BPK Digiring ke Mobil Tahanan usai Terjaring OTT KPK

57 tahun lalu

KPK Respons Kemunculan 20 Nama yang Terseret Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Namanya Disebut dalam Daftar Diduga Terlibat Kasus MBG, Ini Kata Wakil Ketua KPK Fitroh

57 tahun lalu

KPK: OTT BPK terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal