LPSK Dorong Kepolisian Selidiki Dugaan Perdagangan Orang terhadap 155 ABK WNI

muhammad rizky
LPSK dorong kepolisian selidiki dugaan kasus perdagangan orang terhadap ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan China (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepolisian untuk menyelidiki repatriasi 155 WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) China.

Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.

“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting untuk mencari kemungkinan hubungan dengan kasus TPPO ABK kapal Long Xing 629 yang proses hukumnya masih berjalan.

LPSK, lanjut Antonius, siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut jika proses penyelidikan mengindikasikan adanya praktik perdagangan orang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Kapal Kargo Golden Star 1 Berawak 9 WNI Tenggelam di Selat Singapura, 107 Kontainer Hanyut

57 tahun lalu

Kemenkum Terima 335 Permohonan Naturalisasi, 717 Orang Berkewarganegaraan Ganda Ajukan Jadi WNI

57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal