LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Puteranegara Batubara
Gedung LPSK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri meminta para korban penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bareskrim telah bekerja sama dengan LPSK untuk mendata seluruh korban.

"Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terhitung mulai tanggal 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Minggu (12/4/2026).

Dia menjelaskan para korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi lewat situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ujar Ade.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
10 hari lalu

Ini Alasan Dude Harlino-Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Baru Fraud Rp2,4 Triliun

Nasional
31 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal