Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Baru Fraud Rp2,4 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan hingga penggelapan dana senilai Rp2,4 triliun oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tersangka baru itu yakni AS, mantan Direktur PT DSI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Dia menyebutkan, AS bakal diperiksa pada Rabu (8/4/2026) mendatang. Di sisi lain, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.
Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia
"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," ujar dia.
Ade Safri memastikan pihaknya terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU). Tujuannya, mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).
Bareskrim Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia usai Diperiksa terkait Fraud Rp2,4 Triliun