Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Puteranegara Batubara
Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 90 saksi hingga memblokir 80 rekening terkait kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan fraud atau penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian Rp2,4 triliun.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Kepala Tim (Katim) penyidikan Kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi termasuk pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono selaku brand ambassador.

"Kami dari tim penyidik penanganan perkara DSI dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, saat ini telah memeriksa sebanyak 90 orang saksi ya, dan memblokir hampir 80 rekening," kata Susatyo dikutip, Jumat (3/4/2026). 

Dalam hal ini, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset dengan total mencapai Rp300 miliar.

Adapun, aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening, dengan rincian sebagai berikut: 

Aset bergerak:
- 1 unit kendaraan roda 4 inventaris PT DSI
- 2 unit kendaraan roda 2 inventaris PT DSI

Aset tidak bergerak (dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB) baik yang telah dilakukan penyitaan maupun dalam proses penyitaan :

- 3 unit : Unit A, B dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan.

- 1 unit ruko yg berlokasi di Buncit Jakarta Selatan,

- Tanah dan bangunan dengan luas 11.576 M2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi

- Tanah kosong dengan luas 401 M2 yang berlokasi di Jakarta Selatan

- Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (sudah status quo dlm proses penyitaan)

- Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yg berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (sudah status quo dlm proses penyitaan)

Aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM/SHGB.

Aset uang tunai telah dilakukan pemblokiran/penyitaan :
- Pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp 4.000.000.000
- Uang tunai sebesar Rp. 2.159.050.000
- Pemblokiran terhadap 13 rekening dana deposito senilai Rp 18,8 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Kasus PT DSI Rugikan Ribuan Nasabah hingga Rp2,4 Triliun, Efek Promosi Artis Disorot

Seleb
12 jam lalu

Penyidik Kuliti Peran dan Honor Dude Harlino-Alyssa Soebandono di Kasus Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Seleb
14 jam lalu

Jadi Brand Ambassador sejak 2022, Dude Harlino Tak Tahu PT DSI Bermasalah

Buletin
24 jam lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal