Lawan KPK, Pengacara Eks Menag Yaqut: Banyak Proses yang Cacat!

Ari Sandita Murti
Pengacara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (foto: Ari Sandita)

"Jadi, kalau dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," katanya.

Selain itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) juga dipersoalkan. Menurutnya, dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Lalu, surat penetapan tersangka juga disebut tidak pernah diterima Yaqut.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita nggak pernah terima itu," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan

Nasional
4 jam lalu

Kasus Sudewo, KPK Usut Perintah ke Tim 8 terkait Pengondisian Proyek di Pati

Nasional
4 jam lalu

Ketua KPK soal Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Eks Pegawai Wajib Dibuka: Ditelaah Dulu

Nasional
4 jam lalu

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

Nasional
5 jam lalu

Kubu Yaqut Protes Penetapan Tersangka KPK, Tegaskan Kerugian Negara Belum Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal