Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021. (Foto: Istimewa).

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” dikutip dari SE tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
12 jam lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
17 jam lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal