Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada pekan depan. Larangan cuti berlaku 18-22 Oktober menyusul adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021 secara tegas disebutkan, ASN yang tetap cuti pada rentang waktu ditentukan akan dikenakan sanksi disiplin.

"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang manajemen PPPK,” dalam bunyi SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 dikutip Rabu (13/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
10 jam lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
15 jam lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal