Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:28:00 WIB
Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry mencoba mencopot status Warga Negara Indonesia (WNI). Upaya itu telah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Cairo, Mesir. Pasalnya, Misry terbukti masih memiliki status warga negara (WN) Mesir.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM (Syekh Ahmad Al Misry)," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Jumat (15/5/2026). 

Menurut Untung, upaya itu dilakukan Misry agar bisa lepas dari jerat hukum di Indonesia. Dengan begitu, kata Untung, Misry bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.

"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," ujar Untung. 

Dia menjelaskan jika hal ini terwujud maka upaya ekstradisi akan menempuh proses yang lama dan tidak bisa lewat kerja sama antara kepolisian semata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut