Larangan ASN Cuti 18-22 Oktober, Melanggar Terancam Sanksi Disiplin

Dita Angga
Ilustrasi, aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada 18-22 Oktober 2021. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti pada pekan depan. Larangan cuti berlaku 18-22 Oktober menyusul adanya hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No.13/2021 secara tegas disebutkan, ASN yang tetap cuti pada rentang waktu ditentukan akan dikenakan sanksi disiplin.

"PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang manajemen PPPK,” dalam bunyi SE yang diterbitkan 25 Juni 2021 dikutip Rabu (13/10/2021).

Cuti dapat diberikan bagi ASN yang melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yangs ama dengan hari libur nasional,” dikutip dari SE tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal