Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen

Antara
Irfan Ma'ruf
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Hingga kemudian Armi yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam, menawarkan senjata berburu, ya begitu lah yang saya tahu," kata Djudju.

Berdasarkan keterangan para kuasa hukumnya, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut tahu empat orang dari enam tersangka (HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF) yang berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional. Empat orang tersebut yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK, lalu Heri dan Armi.

Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) seusai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Pria kelahiran Langsa, Aceh itu dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
14 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

21 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

22 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

2 hari lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal