Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Tim iNews.id
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ari menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dilanggar serta fakta persidangan yang diabaikan hakim.

Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (8/7/2026), Ari mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan yang membebaskan Nadiem dari dakwaan primer namun menyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, karena advokat juga adalah penegak hukum, kita menghargai putusan tersebut," kata Ari.

Meski demikian, ia menganggap putusan yang ditetapkan hakim tidak profesional dan menyalahi prosedur. 

"Bahwa putusan-putusan yang tidak profesional, yang memang menyalahi prosedural, harus kita kritisi. Karena kalau tidak, akan tercipta ketidakpastian hukum," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas

57 tahun lalu

Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Jasman Panjaitan Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Proyek Gagal: Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

57 tahun lalu

Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal