Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Nasib Eks ART Erin, Gaji Belum Dibayar dan Handphone Masih Disita
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Herawati Sebut Bukti Sudah Kuat, Erin Wartia Berpeluang Jadi Tersangka

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:55:00 WIB
Pengacara Herawati Sebut Bukti Sudah Kuat, Erin Wartia Berpeluang Jadi Tersangka
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menilai alat bukti telah dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat sehingga terlapor berpeluang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia memasuki babak baru. Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menilai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sudah cukup kuat sehingga terlapor berpeluang ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Deolipa usai mendampingi Herawati menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan terkait kronologi dugaan penganiayaan.

"Tadi ada 20 pertanyaan sudah disampaikan dan sudah selesai. Jadi kita akan mengikuti prosedur berikutnya dari penyidikan ini. Setelah Hera, nanti beberapa saksi lain (diperiksa), baru kemudian terlapor yaitu Bu Erin sendiri," ujar Deolipa.

Dia mengatakan proses penyidikan masih berjalan sesuai tahapan. Setelah seluruh saksi dan terlapor diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum perkara tersebut.

Deolipa menilai perkara yang ditangani penyidik tidak memiliki tingkat pembuktian yang rumit. Menurutnya, hasil visum dan keterangan para saksi telah menjadi alat bukti penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut