Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Tim iNews.id
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengkritik putusan majelis hakim dalam perkara pengadaan Chromebook. (Foto: screenshot)

"Semua mengatakan dalam persidangan ini 90 persen penggunaan Chromebook sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya.

Ari menambahkan, dalam persidangan bahkan ada guru dari Papua yang mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa koneksi internet. Menurut dia, fakta tersebut menunjukkan perangkat tersebut tetap dapat dimanfaatkan di daerah dengan keterbatasan jaringan.

"Itulah kemarin kami dalam persidangan, salah satu guru dari Papua mendemonstrasikan penggunaan Chromebook tanpa internet," kata Ari.

Karena itu, ia menyayangkan berbagai keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim.

"Inilah hal-hal yang sama sekali diabaikan oleh putusan, oleh majelis hakim. Tidak dimasukkan dalam pertimbangan. Itu yang kita sesalkan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alexander Marwata Sebut Surat Dakwaan Nadiem Makarim Kabur: Korelasi Perbuatan-Kerugian Negara Tak Jelas

57 tahun lalu

Praktisi Pendidikan Ungkap Peran Jurist Tan dan Orang Dalam Google di Kasus Korupsi Laptop

57 tahun lalu

Jasman Panjaitan Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Proyek Gagal: Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

57 tahun lalu

Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal