JAKARTA, iNews.id – Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Makarim, mengaku merasa terusik dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada suaminya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Franka menyampaikan penilaiannya dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Vonis 15 Tahun Nadiem, Publik Terbelah" yang disiarkan iNews, Rabu (8/7/2026). Ia menilai proses persidangan belum menghadirkan rasa keadilan meski berbagai bukti telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Yang mengusik rasa keadilan saya adalah suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025. Setelah melalui seluruh proses persidangan dan memperlihatkan berbagai bukti, menurut saya keadilan itu belum didapatkan," ujar Franka.
Menurutnya, orang-orang yang telah lama mengenal Nadiem maupun pernah bekerja bersama mantan Mendikbudristek tersebut memahami bahwa integritas suaminya tidak perlu dipertanyakan.
Franka mengakui tidak ada sosok maupun kebijakan yang sepenuhnya sempurna. Namun, ia berpendapat apabila terdapat persoalan dalam tahap pelaksanaan suatu kebijakan, hal itu bukan menjadi tanggung jawab langsung suaminya.