Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar 3 Kasus Korupsi: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Respons soal Penggeledahan Polri, Tunggu Hasil Penyidikan 3 Kasus Korupsi Besar

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:56:00 WIB
Kejagung Respons soal Penggeledahan Polri, Tunggu Hasil Penyidikan 3 Kasus Korupsi Besar
Kejagung mendukung penyidikan Polri terkait 3 kasus korupsi besar dan menunggu hasilnya. Publik diminta menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati dan mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni kasus batu bara, PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk mengenai barang bukti, objek penggeledahan, serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujar Anang dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan Kejagung meyakini setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut