Ari menyebut tim kuasa hukum telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam laporannya, Ari menuding terdapat sejumlah pelanggaran prosedural dalam penyusunan putusan. Ia bahkan menyebut adanya fakta-fakta persidangan yang menurutnya tidak sesuai dengan pertimbangan hakim.
Ari mencontohkan pertimbangan hakim terkait keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, hakim menyebut BPKP melakukan survei lapangan, padahal hal itu tidak pernah disampaikan dalam persidangan.
"Hakim mengatakan bahwa tadi lembaga BPKP melakukan survei ke lapangan. Padahal si pemberi keterangan dari yang hadir auditor itu dia tidak mengatakan itu. Dan memang faktanya tidak dilakukan survei ke lapangan," kata Ari.
Ia juga menilai majelis hakim mengabaikan keterangan sejumlah guru dari berbagai daerah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut Ari, para guru tersebut menyampaikan bahwa Chromebook tetap digunakan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).