KUA Tak Layani Pendaftaran Baru Akad Nikah Selama Tanggap Darurat Corona

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, buku nikah. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait protokol penanganan virus corona (Covid-19). Surat edaran ditandatangani sejak, Kamis (2/4/2020).

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan penghulu. Dalam surat edaran itu mengatur tentang layanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Masyarakat diharapkan bisa memahami dan menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikah selama tanggap darurat virus corona. Dia menuturkan, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka tetapi mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di KUA.

Pelayanan dilakukan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan sebelum 1 April 2020.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

57 tahun lalu

Cetak Sejarah Baru, Kemenag Lantik 15 Perempuan jadi Kepala KUA

57 tahun lalu

Kick off Pesparawi 2026, Menag Nasaruddin: Harmoni Indonesia Kuat karena Perbedaan

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal